STRUKTUR ORGANISASI BUMDES "ADI JAYA"


 

Struktur Organisasi BUMDES “ADI JAYA”

Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan


Struktur organisasi merupakan sebuah susunan dari berbagai komponen atau unit-unit bidang kerja didalam sebuah organisasi. Badan Usaha Milik Desa adalah organisasi di tingkat desa yang keberadaannya bertujuan untuk wadah kemajuan ekonomi desa.

Adanya struktur kepengurusan dalam sebuah BUMDES berfungsi untuk menjalankan BUMDES beserta unit usaha yang ada didalamnya sesuai tugas dan fungsi setiap jabatan. Dengan dibentuknya struktur organisasi secara jelas maka BUMDES dalam menjalankan usahanya dapat melakukan pembagian kerja serta kegiatan dan fungsi yang berbeda dapat melakukan koordinasi dengan baik. Fungsi dari dibentuknya struktur organisasi BUMDES adalah untuk memberikan kejelasan alur manajemen dan pengelolaan, kejelasan tanggungjawab, kejelasan posisi/jabatan dan koordinasi tugas, kejelasan jalur hubungan kerja, dan kejelasan dalam pengawasan dan pengendalian.

Adapun pedoman dalam membentuk struktur organisasi BUMDES telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Lamongan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 21 tahun 2017 tentang pendirian, kepengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 10 ayat (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDES terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas. 

Tugas dan Wewenang dari Setiap Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDES

Tugas & Wewenang Setiap Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDES


Penasihat
Berdasarkan peraturan Bupati Lamongan nomor 21 tahun 2017 tentang pendirian, kepengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 11 ayat (1) penasihat dijabat oleh kepala desa yang bersangkutan

Tugas penasihat meliputi :

  • Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagI pengelolaan BUMDES
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDES
Wewenang penasihat meliputi :
  • Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa
  • Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDES
Tugas Pelaksana Operasional meliputi :
  • Melaksanakan dan mengembangkan BUMDES agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
  • Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan PAD
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga perekonomian desa lainnya
Wewenang Pelaksana Operasional meliputi :
  • Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDES setiap bulan
  • Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDES setiap bulan
  • Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDES kepada masyarakat melalui musyawarah desa minimal  kali dalam satu tahun.
Pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDES minimal 1 tahun sekali dan pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum untuk :
  • Pemilihan dan pengangkatan pengurus
  • Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDES
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional

Struktur Organisasi BUMDES "Adi Jaya"

Bagan Struktur Organisasi BUMDES "Adi Jaya"Desa Pengumbulanadi

Adapun struktur organisasi BUMDES “ADI JAYA” Desa Pengumbulanadi terdiri dari :

Penasihat : Agus Khoirul Anam, SE.

Pengawas : Nanto, S.Pd. & Moh Syukron, S.Pd. & Agus Busri

Direktur : Riduwan

Sekretaris : Fitriyah, SM.

Bendahara : Umi Sa’ada M,. S.Pd.

Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam : Riduwan

Sekretaris Unit Usaha Simpan Pinjam : Fitriyah, SM.

Bendahara Unit Usaha Simpan Pinjam : Umi Sa’adah M,. S.Pd.

Manajer Unit Usaha Kebersihan : M. Yahya Khozin, ST.

Anggota : Supri & Hermanto

Penjelasan Job Description dari Setiap Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDES “Adi Jaya” Desa Pengumbulanadi

1. Penasihat

  • Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES “Adi Jaya"
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDES “Adi Jaya”
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDES “Adi Jaya”
2. Pengawas

Penyelenggara rapat umum untuk :

  • Pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMDES “Adi Jaya”
  • Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDES “Adi Jaya”
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional

3. Direktur
  • Memimpin operasional organisasi BUMDES “ Adi Jaya.”
  • Mengatur Perputaran dan Pemupukan Modal Lembaga BUMDES ”Adi Jaya”
  • Bertindak atas nama lembaga dengan persetujuan Kepala Desa untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
  • Melaporkan keadaan keuangan lembaga secara periodik setiap akhir tahun melalui Rapat Anggota Tahunan.
  • Memberikan laporan keadaan lembaga dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi kepada berbagai pihak yang dipandang perlu untuk memperoleh bantuan teknis pemecahan masalah dan pengembangan lembaga.

4. Bendahara Umum BUMDES “Adi Jaya”
  • Menghimpun dan meyalurkan dana BUMDES “Adi Jaya” sesuai kebutuhan kepada masing-masing unit usaha
  • Menyusun laporan keuangan BUMDES “Adi Jaya”
  • Menerima, menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah;
  • Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMDES ”Adi Jaya.”, secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMDES ”Adi Jaya”, yang  sesungguhnya.
  • Bertanggungjawab kepada Direktur

5. Sekretari Umum BUMDES “Adi Jaya”
  • Membantu direktur menjalankan tugasnya
  • Melakukan pencatatan kegiatan penting yang terjadi di BUMDES “Adi Jaya”
  • Menyimpan dan mengarsipkan dokumen penting yang berhubungan dengan aktivitas BUMDES “Adi Jaya”
  • Menyediakan laporan dan informasi kepada pihak yang memiliki kepentingan
  • Bertanggungjawab kepada direktur

6. Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam
  • Melaksanakan kegiatan operasional unit usaha simpan pinjam
  • Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan pada Pokmas sebagai nasabah BBUMDES ”ADI JAYA ”, “dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman pada unit simpan pinjam
  • Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan
  • Membahas dan menetapkan kelayakan pinjaman yang diajukan berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam.

7. Sekretaris Unit Usaha Simpan Pinjam
  • Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Manajer unit usaha simpan pinjam
  • Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional unit usaha simpan pinjam BUMDES “Adi Jaya”
  • Bersama manajer meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan
  • Bersama Manajer dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan

8. Bendahara Unit Usaha Simpan Pinjam
  • Membantu Manajer dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan
  • Bertugas sebagai juru bayar transaksi yang ada dalam unit usaha simpan pinjam
  • Bertugas sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi yang ada dalam unit usaha simpan pinjam
  • Melaporkan posisi keuangan kepada Manajer secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan
  • Mencatat seluruh cashflow unit usaha simpan pinjam
  • Bertanggungjawab kepada Manajer unit usaha simpan pinjam

9. Manajer Unit Usaha Kebersihan
  • Melaksanakan kegiatan operasional unit usaha kebersihan
  • Mengendalikan unit usaha kebersihan
  • Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan
  • Menggagas ide dan kreatifitas untuk pengembangan unit usaha kebersihan
  • Bertanggungjawab kepada direktur
  • Mencatat seluruh cashflow unit usaha kebersihan
  • Melayani warga yang melakukan pembayaran iuran kebersihan

10. Anggota/Karyawan Unit Usaha Kebersihan
  • Melaksanakan tugas harian yaitu berkeliling untuk pengambilan sampah yang ada di setiap rumah warga Desa Pengumbulanadi
  • Mengumpulkan sampah warga Desa Pengumbulanadi untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir
  • Bertanggungjawab kepada manajer unit usaha kebersihan

 


Oleh : Melisa Hayatul Maryam

Terimakasih :)

Posting Komentar

0 Komentar