Struktur Organisasi BUMDES “ADI JAYA”
Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan
Tugas dan Wewenang dari Setiap Jabatan
dalam Struktur Organisasi BUMDES
Tugas & Wewenang Setiap Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDES |
Penasihat
Berdasarkan peraturan Bupati Lamongan nomor 21 tahun 2017 tentang pendirian, kepengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 11 ayat (1) penasihat dijabat oleh kepala desa yang bersangkutan
Tugas penasihat meliputi :
- Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagI pengelolaan BUMDES
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDES
- Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa
- Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDES
- Melaksanakan dan mengembangkan BUMDES agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan PAD
- Menjalin kerjasama dengan lembaga perekonomian desa lainnya
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDES setiap bulan
- Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDES setiap bulan
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDES kepada masyarakat melalui musyawarah desa minimal kali dalam satu tahun.
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDES
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional
Bagan Struktur Organisasi BUMDES "Adi Jaya"Desa Pengumbulanadi |
Adapun struktur organisasi BUMDES “ADI JAYA” Desa Pengumbulanadi terdiri dari :
Penasihat : Agus Khoirul Anam, SE.
Pengawas : Nanto, S.Pd. & Moh Syukron, S.Pd. & Agus Busri
Direktur : Riduwan
Sekretaris : Fitriyah, SM.
Bendahara : Umi Sa’ada M,. S.Pd.
Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam : Riduwan
Sekretaris Unit Usaha Simpan Pinjam : Fitriyah, SM.
Bendahara Unit Usaha Simpan Pinjam : Umi Sa’adah M,. S.Pd.
Manajer Unit Usaha Kebersihan : M. Yahya Khozin, ST.
Anggota : Supri & Hermanto
Penjelasan Job Description dari Setiap Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDES “Adi Jaya” Desa Pengumbulanadi
1. Penasihat
- Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES “Adi Jaya"
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDES “Adi Jaya”
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDES “Adi Jaya”
Penyelenggara rapat umum untuk :
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMDES “Adi Jaya”
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDES “Adi Jaya”
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional
3. Direktur
- Memimpin operasional organisasi BUMDES “ Adi Jaya.”
- Mengatur Perputaran dan Pemupukan Modal Lembaga BUMDES ”Adi Jaya”
- Bertindak atas nama lembaga dengan persetujuan Kepala Desa untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
- Melaporkan keadaan keuangan lembaga secara periodik setiap akhir tahun melalui Rapat Anggota Tahunan.
- Memberikan laporan keadaan lembaga dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi kepada berbagai pihak yang dipandang perlu untuk memperoleh bantuan teknis pemecahan masalah dan pengembangan lembaga.
4. Bendahara Umum BUMDES “Adi Jaya”
- Menghimpun dan meyalurkan dana BUMDES “Adi Jaya” sesuai kebutuhan kepada masing-masing unit usaha
- Menyusun laporan keuangan BUMDES “Adi Jaya”
- Menerima, menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah;
- Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMDES ”Adi Jaya.”, secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMDES ”Adi Jaya”, yang sesungguhnya.
- Bertanggungjawab kepada Direktur
5. Sekretari Umum BUMDES “Adi Jaya”
- Membantu direktur menjalankan tugasnya
- Melakukan pencatatan kegiatan penting yang terjadi di BUMDES “Adi Jaya”
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen penting yang berhubungan dengan aktivitas BUMDES “Adi Jaya”
- Menyediakan laporan dan informasi kepada pihak yang memiliki kepentingan
- Bertanggungjawab kepada direktur
6. Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam
- Melaksanakan kegiatan operasional unit usaha simpan pinjam
- Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan pada Pokmas sebagai nasabah BBUMDES ”ADI JAYA ”, “dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman pada unit simpan pinjam
- Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan
- Membahas dan menetapkan kelayakan pinjaman yang diajukan berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam.
7. Sekretaris Unit Usaha Simpan Pinjam
- Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Manajer unit usaha simpan pinjam
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional unit usaha simpan pinjam BUMDES “Adi Jaya”
- Bersama manajer meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan
- Bersama Manajer dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan
8. Bendahara Unit Usaha Simpan Pinjam
- Membantu Manajer dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan
- Bertugas sebagai juru bayar transaksi yang ada dalam unit usaha simpan pinjam
- Bertugas sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi yang ada dalam unit usaha simpan pinjam
- Melaporkan posisi keuangan kepada Manajer secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan
- Mencatat seluruh cashflow unit usaha simpan pinjam
- Bertanggungjawab kepada Manajer unit usaha simpan pinjam
9. Manajer Unit Usaha Kebersihan
- Melaksanakan kegiatan operasional unit usaha kebersihan
- Mengendalikan unit usaha kebersihan
- Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan
- Menggagas ide dan kreatifitas untuk pengembangan unit usaha kebersihan
- Bertanggungjawab kepada direktur
- Mencatat seluruh cashflow unit usaha kebersihan
- Melayani warga yang melakukan pembayaran iuran kebersihan
10. Anggota/Karyawan Unit Usaha Kebersihan
- Melaksanakan tugas harian yaitu berkeliling untuk pengambilan sampah yang ada di setiap rumah warga Desa Pengumbulanadi
- Mengumpulkan sampah warga Desa Pengumbulanadi untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir
- Bertanggungjawab kepada manajer unit usaha kebersihan
Oleh : Melisa Hayatul Maryam
Terimakasih :)
0 Komentar