UNIT SIMPAN PINJAM BUMDES "ADI JAYA"

Unit Simpan Pinjam BUMDES Adi Jaya "Desa Pengumbulanadi"

Unit Usaha Simpan Pinjam adalah salah satu jenis usaha yang paling banyak dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Unit Usaha Simpan Pinjam dianggap mampu menjadi salah satu opsi yang mudah bagi perangkat Desa dalam membuat usaha BUMDES

Bumdes Simpan Pinjam adalah jenis usaha yang bergerak di bidang perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat melalui usaha simpan pinjam yang dikelola secara individu di bawah badan usaha milik desa yang di bentuk oleh pemerintah desa.


Kegiatan usaha unit simpan pinjam pada BUMDES "Adi Jaya" adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman.
  2. Menerima tabungan atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
  3. Menerima tabungan dari anggota perorangan atau pokmas.
  4. Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya".


KETENTUAN PINJAMAN
  1. Pinjaman Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya” hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak.
  2. Permohonan pinjaman dari masing-masing Pokmas dinilai kelayakan usaha dan kelayakan peminjam oleh Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya.
  3. Pokmas yang permohonan pinjaman dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman.
  4. Jasa pinjaman yang ditentukan oleh pengurus dengan setelah memperhitungkan biaya, tingkat resiko, tingkat keuntungan.
  5. Apabala terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman, akan dikenakan ketentuan tangung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya ” sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaiman diatur dalam peraturan organisasi.
  6. Bagi pokmas peminjam yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjaman, tidak dapat diberi pinjaman baru, sebelum melunasi kewajiban pinjaman kepada Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”.
  7. Bagi pokmas yang dinilai telah melaksanakan kewajiban angsuran pinjaman kepada Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”, secara tertib akan diberi Fee ( Imbal Jasa ) berdasarkan ketentuan dalam peraturan Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”.

Dana Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”, dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang diniai prospektif, menguntungkan dan tidak merugikan lembaga Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”. Status dana yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya”, untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa ”Adi Jaya” dan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Adapun besarnya Bunga yang ditetapkan adalah sebesar 1,67%, potongan biaya administrasi sebesar 2%. Besarnya angsuran perbulan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pinjaman dengan. Jangka waktu angsuran selama 12 bulan

PROSEDUR DAN KETENTUAN SIMPAN PINJAM
Prodesur Permohonan Pinjaman

Setiap orang, badan atau lembaga tertentu yang mengajukan pinjaman wajib melalui prosedur dan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi form pengajuan pinjaman
  2. Mengisi form biodata dan atau profil usaha dan Melampirkan kopi KTP/KK
  3. Seleksi administrasi
  4. Melakukan cek lapangan utk pemohon baru
  5. Menerapkan analisa karakter calon peminjam dan Menghitung kemampuan bayar calon peminjam
  6. Membuat akad pinjaman
  7. Penandatanganan SPK
  8. Penyaluran dana pinjaman
  9. Badan Usaha Milik Desa ” Adi Jaya” wajib melakukan    pemantauan dan penagihan jika terjadi kemacetan pinjaman
  10. Badan Usaha Milik Desa ” Adi Jaya” bisa memberikan surat teguran dan melakukan sita jaminan.
  11. Semua ketentuan diatas akan diperjelas melalui keputusan lembaga Badan Usaha Milik Desa ” Adi Jaya”





Posting Komentar

0 Komentar